Salah satu anggota DPRD Kota Madiun periode 2004-2009, Setyo Bagus
Nugroho, dijatuhi vonis tujuh bulan penjara saat sidang kasus penipuan
di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang, memvonis terdakwa Setyo Bagus Nugroho tujuh bulan, karena dinilai secarah di mata hukum melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dimata hukum lakukan tindak penipuan seperti yang tercantum dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dan terkdakwa kita vonis tujuh bulan penjara," ujarnya, Kamis (8/5/2014).
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan ancaman satu tahun penjara. Karena ada beberapa hal yang dinilai meringankan terdakwa yakni telah mengembalikan sebagian dari kerugian korban.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Reni Erawati mengambil langkah pikir-pikir. Karena tuntutan selama satu tahun tersebut juga dinilai sudah lebih rendah dari ancaman hukuman dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan yang ancaman
maksimalnya empat tahun penjara. "Kita masih pikir-pikir dulu. Karena kitya diberi waktu selama tujuh ahari untuk pikir-pikir. Dan Sel;ama ini terdakwa memang sudah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 60 juta dari total kerugian sebesar Rp 97,5 juta," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Setyo menjadi pesakitan setelah meminjam dan menjual mobil milik Sugeng Hadi Wiyoto, warga perumahan Taman Salak, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Parahnya saat menjual mobil tersebut terdakwa tidak meminta izin pemiliknya.
Ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang, memvonis terdakwa Setyo Bagus Nugroho tujuh bulan, karena dinilai secarah di mata hukum melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dimata hukum lakukan tindak penipuan seperti yang tercantum dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dan terkdakwa kita vonis tujuh bulan penjara," ujarnya, Kamis (8/5/2014).
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan ancaman satu tahun penjara. Karena ada beberapa hal yang dinilai meringankan terdakwa yakni telah mengembalikan sebagian dari kerugian korban.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Reni Erawati mengambil langkah pikir-pikir. Karena tuntutan selama satu tahun tersebut juga dinilai sudah lebih rendah dari ancaman hukuman dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan yang ancaman
maksimalnya empat tahun penjara. "Kita masih pikir-pikir dulu. Karena kitya diberi waktu selama tujuh ahari untuk pikir-pikir. Dan Sel;ama ini terdakwa memang sudah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 60 juta dari total kerugian sebesar Rp 97,5 juta," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Setyo menjadi pesakitan setelah meminjam dan menjual mobil milik Sugeng Hadi Wiyoto, warga perumahan Taman Salak, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Parahnya saat menjual mobil tersebut terdakwa tidak meminta izin pemiliknya.
0 komentar:
Posting Komentar